Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dua bentuk kepemilikan tanah yang berbeda di Indonesia. Meskipun keduanya memberikan hak atas tanah, terdapat perbedaan penting antara keduanya. Namun, apakah mungkin untuk meng-upgrade atau mengubah sertifikat SHGB menjadi sertifikat SHM?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SHGB dan SHM.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk memiliki dan memanfaatkan bangunan yang berada di atas tanah yang bukan miliknya. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku selama jangka waktu tertentu, misalnya 30 tahun, 50 tahun, atau 70 tahun.
Pemegang SHGB memiliki hak untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Namun, pemegang SHGB tidak memiliki hak kepemilikan atas tanahnya. Pada akhir masa berlaku sertifikat SHGB, pemegang sertifikat dapat memperpanjang atau mengajukan perubahan status menjadi SHM.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai tanah dan bangunan tersebut tanpa batasan waktu.
SHM dianggap sebagai bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat dan aman karena memberikan hak kepemilikan yang mutlak atas tanah tersebut.
Apakah SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM?
Secara hukum, SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM melalui proses konversi. Namun, proses konversi ini tidak bisa dilakukan secara otomatis dan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, pemegang SHGB harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh BPN. Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan peraturan daerah setempat.
Kedua, pemegang SHGB harus membayar sejumlah biaya administrasi dan pajak yang terkait dengan konversi tersebut.
Ketiga, pemegang SHGB harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang asli atau pihak yang berwenang untuk melakukan konversi. Hal ini penting karena pemilik tanah yang asli memiliki hak untuk memberikan atau menolak konversi SHGB menjadi SHM.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemegang SHGB dapat mengajukan permohonan konversi ke BPN. BPN akan melakukan verifikasi dan proses penerbitan sertifikat SHM baru.
Perlu diingat bahwa tidak semua SHGB dapat dikonversi menjadi SHM. Ada beberapa kasus di mana konversi tidak diizinkan, seperti tanah yang terletak di kawasan hutan atau tanah yang terkena sengketa hukum.
Kesimpulan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui proses konversi yang melibatkan persyaratan administratif, pembayaran biaya, dan persetujuan dari pemilik tanah yang asli atau pihak yang berwenang. Namun, tidak semua SHGB dapat dikonversi menjadi SHM tergantung pada peraturan daerah dan kondisi tanah yang bersangkutan.
Jika Anda memiliki SHGB dan berencana untuk meng-upgrade menjadi SHM, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam masalah kepemilikan tanah untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat mengenai proses konversi tersebut.