Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang berbeda di Indonesia. Meskipun keduanya memberikan hak kepemilikan, ada beberapa perbedaan utama antara SHM dan SHGB.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepemilikan tanah secara penuh kepada pemiliknya. Dengan SHM, pemilik memiliki hak untuk menggunakan, menguasai, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan keinginannya. Pemilik SHM memiliki hak mutlak atas tanah tersebut dan dapat menjual, menghibahkan, atau mengalihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain.

SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat. Proses ini melibatkan pengecekan dan pengukuran tanah secara detail, serta pemenuhan persyaratan administratif yang ditetapkan oleh BPN.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan tanah yang bukan miliknya secara terbatas. Dalam hal ini, pemilik SHGB memiliki hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut, tetapi tidak memiliki hak kepemilikan atas tanahnya.

SHGB diterbitkan oleh BPN dengan persetujuan dari pemilik tanah yang sah. Pemilik SHGB biasanya adalah pemerintah, instansi pemerintah, atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut. Sertifikat ini memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perbedaan Utama antara SHM dan SHGB

Ada beberapa perbedaan utama antara SHM dan SHGB, yaitu:

  1. Hak Kepemilikan: SHM memberikan hak kepemilikan tanah secara penuh kepada pemiliknya, sementara SHGB memberikan hak untuk menggunakan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
  2. Masa Berlaku: SHM tidak memiliki batas waktu dan berlaku selamanya, sedangkan SHGB memiliki batas waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Proses Penerbitan: Proses penerbitan SHM melalui proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat, sementara SHGB diterbitkan dengan persetujuan dari pemilik tanah yang sah.
  4. Hak Mutlak: Pemilik SHM memiliki hak mutlak atas tanahnya dan dapat menjual, menghibahkan, atau mengalihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain. Pemilik SHGB tidak memiliki hak mutlak atas tanahnya dan tidak dapat mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut.

Perbedaan ini penting dipahami karena dapat mempengaruhi hak kepemilikan dan penggunaan tanah. Sebelum membeli atau menggunakan tanah, penting bagi individu atau badan usaha untuk memahami perbedaan antara SHM dan SHGB serta implikasinya.

Demikianlah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami lebih lanjut mengenai kedua jenis sertifikat kepemilikan tanah ini.